Polisi Tembak Residivis Curanmor di Pandeglang

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 13:16 WIB
Lima pelaku pencurian motor ditangkap polisi di Pandeglang Banten.
Lima pelaku pencurian motor ditangkap polisi di Pandeglang, Banten (Aris Rivaldo/detikcom).
Pandeglang -

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pandeglang. Satu di antaranya ditembak karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman mengatakan kelima pelaku tersebut ialah DS, EG, MN, AI, dan MA. MA ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Menurutnya, MA merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Mencoba melawan petugas dan beberapa kali menjalankan aksinya, residivis kasus yang sama," katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman (Aris Rivaldo/detikcom)

Dalam operasinya, mereka menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan. Tak hanya itu, mereka juga mencuri motor dengan masuk ke rumah warga pada malam hari.

"Mereka modusnya mengambil di tempat-tempat sepi, di rumah-rumah tidak terpantau," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan operasinya, mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku MA dan AI berperan sebagai eksekutor, dan pelaku lainnya berperan memantau situasi.

"Mereka bekerja bersama-sama. Si M sebagai pelaku, kemudian pelaku A turut serta," kata Zhia.

Barang bukti motor yang diamankan mayoritas motor matik. Zhia mengatakan pelaku mencuri motor jenis matik karena gampang dicuri dan mudah dijual ke pasaran dengan harga rendah.

"Hasil interogasi kepada Tersangka yang kita amankan, kenapa kebanyakan matik, yang pertama khususnya kendaraan yang lama sistemnya masih pakai kunci mudah dibongkar, yang kedua di pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual," katanya.

Hasil barang curian tersebut mereka jual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 2,5 juta sama Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Per unit dijual sebesar Rp 2-3 juta," pungkasnya.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads