Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata mengatakan proses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta belum seluruhnya selesai hingga hari ini. Pemprov DKI sempat menjanjikan pembayaran selesai pekan ini.
"Pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen," kata Michael saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
"Untuk Jakarta Selatan yang sudah cair rapel PJLP-nya melalui Kasda 62,96 persen, kemudian Jakarta Utara 29,79 persen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk PJLP di Jakarta Timur, Michael menjelaskan sudah mencapai 62,27 persen. Sedangkan Jakarta Barat sudah sebanyak 42,82 persen.
Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima BPKD DKI Jakarta hingga Kamis (16/11/2023) malam pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya Pemprov DKI tengah memproses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ditargetkan pembayaran itu selesai pekan ini.
"Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata saat dihubungi, Selasa (14/11).
Dia menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. Mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP, kata Michael, dilakukan tiap dinas di DKI Jakarta.
"Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD," ungkapnya.
(bel/jbr)