Satreskrim Polres Pandeglang meringkus tiga orang pria inisial DN, DD, dan AT. Mereka diringkus setelah diduga melakukan pencurian mobil di Pandeglang.
"Sementara baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, DN (21), warga Majasari, Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Sabtu (9/9/2023).
"Untuk yang lainnya kita masih tetapkan sebagai saksi karena kita perlu melakukan pendalaman," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shilton mengatakan mereka diduga telah melakukan pencurian mobil di sebuah bengkel mobil di daerah Kadu Banen, Pandeglang. Shilton menjelaskan tersangka DN merupakan dalang pencurian tersebut.
Shilton mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, DN menyasar mobil yang terparkir di sebuah bengkel. Setelah melihat kondisi bengkel sepi, lanjut Shilton, kemudian pelaku DN menghubungi jasa towing untuk mengangkut mobil.
"Pelaku menggunakan jasa towing menghubungi, bahwa ada mobil di sini, minta tolong diangkut," ungkapnya.
Shilton mengatakan mobil yang dicuri oleh pelaku merupakan mobil jenis Toyota HiLux dengan nomor polisi A-8535-RI. Ia mengatakan mobil tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku ke daerah Bogor.
"Barang bukti rencana akan dijual ke daerah Parung, Bogor, dengan harga kurang lebih Rp 25 juta. Namun, karena harganya tidak masuk, akhirnya mobil tidak jadi lepas," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Shilton mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Shilton mengatakan polisi masih mendalami kasus pencurian dengan modus jasa towing.
"Keterangan sementara, baru pertama kali. Namun kita juga masih melakukan pendalaman karena kita juga ada informasi bahwa memang modus-modus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya," terangnya.
(maa/maa)