Setiap produsen akan membuat barang sebaik mungkin bagi konsumen. Tapi karena satu dua hal, acapkali ditemui barang cacat pabrikan. Apakah konsumen berhak meminta ganti rugi?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Perkenalkan saya Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin bertanya mengenai perlindungan hak konsumen.
Saya pengguna kendaraan bermotor roda dua, kebetulan sepeda motor saya baru berusia kurang 1 tahun. Namun, di berbagai pemberitaan motor yang sejenis dengan sepeda motor saya banyak mengalami patah rangka. Hal ini membuat saya khawatir selaku pengguna sepeda motor jenis tersebut. Kemudian saya telah mengecek rangka sepeda motor saya, dan terdapat karatan padahal motor ini baru berusia kurang 1 tahun.
Bagaimana saya selaku konsumen untuk memastikan bahwasanya sepeda motor yang saya gunakan itu aman dan tidak akan mengalami patah rangka seperti motor sejenis milik orang lain?
Dapatkah saya meminta pertanggungjawaban perusahaan sepeda motor tersebut apabila motor produknya ada cacat?
Mohon pencerahannya.
Ridwan
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Fitrah Bukhari, SH, MH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada rubrik detik's Advocate ini.
Mengenai apa yang saudara alami, memang dalam beberapa bulan lalu ramai pemberitaan mengenai rangka sepeda motor yang patah dan berkarat. Terkait dengan pertanyaan saudara yang dapat kami pahami adalah bagaimana konsumen memastikan barang yang dibeli aman dan tidak mengalami hal yang tidak diinginkan serta apakah konsumen dapat meminta pertanggungjawaban Perusahaan tersebut?
Sebagai seorang konsumen sebuah barang, dalam hal ini adalah sepeda motor, saudara memiliki beberapa hak yang telah dijamin dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 UU a quo, disebutkan beberapa hak konsumen, antara lain:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Terkait dengan pertanyaan saudara yang pertama, perlu dipahami bahwa saudara selaku konsumen memiliki hak untuk keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan barang. Selain itu saudara juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang saudara gunakan, dalam hal ini adalah sepeda motor.
Hal yang dapat saudara lakukan untuk memastikan sepeda motor tersebut aman dan tidak mengalami hal yang tidak diinginkan adalah melakukan pemeriksaan secara berkala ke bengkel resmi motor tersebut. Dari tulisan saudara, telah ditemukan karat pada sepeda motor tersebut, karena itu saudara dapat menanyakan langsung kepada bengkel resmi dari sepeda motor tersebut.
Hal itu sesuai dengan hak konsumen berupa hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Dalam kasus yang menimpa saudara yakni adanya karat yang muncul dalam sepeda motor saudara, perlu diperhatikan sebagai berikut.
Bahwa memang benar konsumen memiliki hak yang telah dicantumkan diatas, namun di Pasal 5 UU perlindungan konsumen, disebutkan juga beberapa kewajiban yang dimiliki oleh konsumen, yakni membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu yang harus diperhatikan adalah apakah dalam menggunakan barang tersebut, saudara telah membaca dan mengikuti petunjuk tersebut. Maka sebagaimana diungkapkan di awal pembahasan ini, hal yang pertama kali dapat saudara lakukan adalah mendatangi bengkel resmi penyedia motor tersebut lalu melakukan permohonan klarifikasi atas apa yang terjadi pada motor saudara.
Jika termasuk garansi, maka saudara dapat meminta klaim terhadap Perusahaan sepeda motor yang saudara beli.Advokat Fitrah Bukhari SH MH |
Perusahaan motor selaku pelaku usaha memiliki kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan konsumen untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Selain itu saudara dapat melakukan kroscek apakah karat yang timbul tersebut merupakan bagian dari jaminan atau garansi yang diberikan kepada saudara saat awal mula melakukan pembelian. Jika termasuk garansi, maka saudara dapat meminta klaim terhadap Perusahaan sepeda motor yang saudara beli.
Jika saudara masih merasa belum puas terhadap penyelesaian tersebut, saudara dapat membawa permasalahan tersebut melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan non-pengadilan. Pilihan tersebut merupakan pilihan sukarela dari pihak yang bersengketa. Namun perlu diingat bahwa jika telah memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, saudara hanya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 45 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen)
Selain kedua hal tersebut, saudara dapat mengadukan permasalahan saudara kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang mempunyai salah satu tugas untuk menerima pengaduan tentang perlindugan konsumen dari masyarakat untuk selanjutnya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia sesuai dengan fungsi kelembagaannya.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan.
Fitrah Bukhari, SH, MH
Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari and Partners/ Founder @advokatkonstitusi
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.