Korban Pencabulan Kepala SD di Serang Capai 6 Murid

Korban Pencabulan Kepala SD di Serang Capai 6 Murid

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 21:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Gambar ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Serang -

Korban pencabulan oleh kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang oleh tersangka AS (54) ternyata lebih dari satu orang. Pelaku melakukan pencabulan di sekolah kepada enam muridnya.

"Dalam pemeriksaan diketahui enam korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023).

Pencabulan oleh tersangka AS diketahui setelah salah satu murid perempuan bercerita kepada orang tuanya. Korban mengalami trauma dan keluarga melapor ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan AS melakukan perbuatan itu karena didorong nafsu. Modusnya adalah memanggil korban di ruangan tersangka untuk pembelajaran tambahan.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu berahi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka kepala sekolah AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang.

AS diamankan pada Selasa (14/11) di tempat tinggalnya oleh tim dari PPA Polres. Ia diamankan menjelang dini hari pukul 23.30 WIB.

(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads