KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso. Kasus korupsi ini berawal dari pihak swasta ingin menghentikan kasus yang ditangani Kejari Bondowoso.
Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan menjelaskan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowowo yang dimenangkan oleh pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro melakukan penyidikan terbuka. Selama proses hukum, pihak swasta mendekati Alexander Silaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses penyelidikan berlangsung YSS, AIW, melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan saar jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andika, selanjutnya Alexander Silaen melapor kepada Puji Triasmoro. Sebagai atasan, Puji memberikan perintah kepada Alexander untuk membantu pihak swasta tersebut.
"Dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu," ujar Rudi Setiawan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Alexander Silaen kepada Yossi dan Andika terjadi kesepakatan soal uang yang diberikan senilai Rp 475 untuk menghentikan kasus.
"Terjadi komitmen dan yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," imbuh Rudi.
(rfs/dhn)