KPK menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), menerima duit ratusan juta rupiah. Duit itu diberikan dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi Setiawan.
Baca juga: KPK Tahan 4 Orang dari OTT Bondowoso! |
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG.