Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung

Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 20:00 WIB

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.


(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads