Andhi Pramono Bakal Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

Andhi Pramono Bakal Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 14:09 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dakwaan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor. Dia didakwa atas kasus gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jumlah besaran gratifikasi yang akan didakwa adalah Rp 50,2 miliar. Dakwaan tersebut dilayangkan oleh jaksa KPK.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penahanan Andhi Pramono telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sidang dakwaan, masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.

Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Simak juga Video: Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads