KPK memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin. KPK mengatakan Nurlina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi sebagai tersangka.
"Nurlina Burhanuddin, saksi hadir dan kembali menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik. Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPK juga memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Pemeriksaan Nurlina dan Sukur dilakukan pada Senin (23/10).
"Sukur Laidi, Direktur PT Sungai Masinti Sejati, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Andhi Pramono. Aset yang disita itu berupa tiga unit mobil.
"Tim Penyidik KPK, (5/10) bertempat di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10).
Tiga unit mobil yang disita itu ialah Honda CR-V, Honda Brio Satya, dan Smart Tipe Fortwo 52 KW.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ucap Ali.
Selain itu, KPK sudah lebih dulu menyita satu unit mobil Hummer tipe H3, satu unit mobil Morris tipe Mini, dan satu unit mobil merek Toyota tipe Roadster pada September lalu.
Adapun Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Total aset yang disita KPK berjumlah Rp 50 miliar.
Simak juga 'Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua':