Ibu Kota Pindah ke IKN, PPP Harap Jakarta Jadi Sentra Ekonomi Nasional

Ibu Kota Pindah ke IKN, PPP Harap Jakarta Jadi Sentra Ekonomi Nasional

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 18:02 WIB
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Syamsurizal.
Foto: dok. PPP
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal menyebut perpindahan status Ibu Kota dari Jakarta Ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan problema khusus, yakni hilangnya status 'Daerah Khusus' dari Jakarta dikarenakan hilangnya status Ibu Kota.

"Kemungkinan akan menyandang status baru sebagai Daerah Khusus, sama dengan Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta. Sebab itu, fraksi PPP berharap nantinya Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah sentral ekonomi nasional dan internasional berdasarkan kota bisnis dan pusat perekonomian yang berskala regional dan global," ujar Syamsurizal, Selasa (14/11/2023).

Syamsurizal menilai Daerah Khusus Jakarta akan menjadi daerah struktur ekonomi yang ramah serta kewenangan khusus tersebut dapat memberikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang-bidang lainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU no 9 tahun 2007 DKI menyebut Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat Provinsi, sedangkan dalam RUU Daerah Khusus, DKI Jakarta berubah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai Konsekuensi berubahnya kedudukan Jakarta tidak Lagi menjadi Ibu Kota," ujar Syamsurizal dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Sedangkan, untuk pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada lima kota dan satu kabupaten di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PPP menilai sangat bergantung pada kekhususan DKJ yang akan diatur dalam UU DKJ.

ADVERTISEMENT

"Jika kekhususan DKJ tetap menunjuk pada penetapan status lima kota dan satu kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ, maka pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mekanisme pengangkatan," terang Syamsurizal.

Jika kekhususan DKJ tidak menunjuk pada penetapan status lima kota dan satu kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ. Artinya lima kota dan satu kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai daerah otonom.

"Maka pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada lima kota dan satu kabupaten dapat dilakukan melalui empat mekanisme yang bersifat opsional. Bisa dipilih langsung ataupun melalui DPRD, pemilihan bisa diangkat langsung oleh Gubernur ataupun atas usul Wali Kota dan Bupati," tutupnya.




(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads