"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Para saksi yang sudah diperiksa dari Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain itu, ada mantan ajudan Firli bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Tak hanya itu, dua eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan M Jasin, juga diperiksa sebagai saksi ahli.
Dari saksi yang diperiksa, delapan orang di antaranya saksi ahli. Termasuk saksi ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensic.
"Yang jelas bahwa pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Ade menegaskan hingga kini penyidikan kasus SYL diperas masih berproses. Dia menegaskan penyidikan dilakukan profesional dan transparan.
"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.
Kasus Naik Sidik
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).
Simak Video: Polisi: Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan soal Pemerasan SYL
(wnv/idn)