Tiada Hal Meringankan bagi Haris Azhar di Tuntutan 4 Tahun Penjara

Tiada Hal Meringankan bagi Haris Azhar di Tuntutan 4 Tahun Penjara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 07:37 WIB
Haris-Fatia diserahkan ke kejaksaan hari ini terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
Foto: Haris Azhar-Fatia (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Jaksa mengungkap tidak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa 4 tahun bui tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan kepada Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar, tetapi tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan itu.

Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga menuntut Haris Azhar segera ditahan. Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hal Memberatkan

Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa mengatakan Haris Azhar juga seolah berlindung di balik pejuang lingkungan hidup. Jaksa juga mengatakan Haris Azhar tidak sopan di persidangan.

"Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.

Simak Video 'Drama di Sidang Tuntutan Haris Azhar-Fatia Kasus 'Lord Luhut'':

[Gambas:Video 20detik]

Baca halaman selanjutnya.

Jaksa menyebut Haris Azhar tidak bersikap sopan di persidangan. Jaksa menganggap Haris Azhar memantik kegaduhan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa.


Tak Ada Hal Meringankan

Sementara itu jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan bagi Haris Azhar.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.

Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads