Air Mata Suhartoyo Kala Ajak Hakim Konstitusi Bersama Bangun MK

Air Mata Suhartoyo Kala Ajak Hakim Konstitusi Bersama Bangun MK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 06:02 WIB
Ketua MK Suhartoyo menangis (YouTube MK)
Foto: Ketua MK Suhartoyo menangis (YouTube MK)
Jakarta -

Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Tangis Suhartoyo pecah saat mengajak Hakim MK membangun kembali kebersamaan.

Suhartoyo membacakan sumpah menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang diawali pembacaan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan sumpah.

Suhartoyo kemudian bicara soal tantangan besar di MK di saat ada peran yang makin besar. Dia pun menyinggung MK telah melewati fase krisis.

ADVERTISEMENT

"Kami menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan ini, semakin besar pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya," ujar Suhartoyo.

"Sebagaimana kita ketahui bersama Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Suhartoyo bersyukur MK bisa melewati fase krisis itu dengan cara yang bermartabat. Dia mengatakan memikul beban untuk mengembalikan kepercayaan ke Mahkamah Konstitusi.

"Syukur Alhamdulillah salah satu fase krisis tersebut telah dapat bisa kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat," ujar dia.

Suhartoyo Menangis

Seusai pengucapan sumpah, Suhartoyo menyampaikan pidato dan sempat terlihat menangis saat bicara soal kepercayaan publik. Pidatonya sempat terjeda saat mengusap air mata.

Suhartoyo lalu melanjutkan pidatonya dengan mengajak para hakim MK bersinergi dalam persaudaraan.

"Kepada para kolega saya, Yang Mulia, para bapak dan ibu hakim.... Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," lanjut Suhartoyo.

Suhartoyo berharap publik memberikan kepercayaan kepada MK. Dia mengatakan MK akan bekerja sesuai dengan harapan para pencari keadilan.

"Dengan penuh kerendahan hati saya memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada Mahkamah Konstitusi sehingga kami dapat segera bangkit kembali, melangkah dan bekerja dengan cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan masih ada tuntutan publik yang harus dicapai dan dipenuhi bersama. Khususnya, tuntutan untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi.

"Masih terdapat tuntutan publik yang harus kita capai dan penuhi bersama, khususnya kualitas putusan. Untuk itu saya akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi sekaligus meningkatkan motivasi serta sense of belonging dari pegawai Mahkamah Konstitusi agar tercipta suasana kerja yang harmonis, terarah, dan juga seimbang," kata Suhartoyo.

Suhartoyo Janji Segera Permanenkan MKMK

Suhartoyo mengatakan Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan dipermanenkan. Dia mengatakan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.

"Secepatnya (MKMK permanen) kan maknanya sudah clear ya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan alasan MKMK bakal dijadikan permanen. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan perintah undang-undang.

"Itu perintah undang-undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 Undang-Undang MK, yang sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7/2020. Unsur-unsur sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif," sebutnya.

Suhartoyo juga berbicara soal komposisi hakim MK. Dia mengatakan para hakim MK akan bermusyawarah lebih lanjut.

"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads