Ini Hal Memberatkan Tuntutan Kades Lontar Korupsi Dana Desa untuk Karaoke

Ini Hal Memberatkan Tuntutan Kades Lontar Korupsi Dana Desa untuk Karaoke

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 22:14 WIB
Terdakwa korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang, Aklani.
Terdakwa korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang, Aklani. (Bahtiar/Detikcom)
Serang -

JPU dari Kejati Banten, Subardi, menuntut terdakwa Aklani dengan tuntutan 6 tahun bui di korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang. Aklani adalah kades yang mengaku menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan hiburan, seperti karaoke dan nyawer LC.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (13/11/2023).

Perbuatan terdakwa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi merugikan negara yang totalnya Rp 988 juta lebih. Ia dinilai bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penghitungan itu berdasarkan audit Inspektorat Serang yang menemukan proyek baik fisik dan nonfisik yang tidak dilaksanakan dan selisih saldo yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar JPU.

Aklani dituntut 6 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan lain kepadanya adalah mengganti uang kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 yang telah dikembalikan ke kas desa. Dengan ketentuan, jika itu tidak dibayar, terdakwa bisa dipidana tambahan berupa bui 3 tahun 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Subardi.

Kegiatan dana desa yang dikorupsi terdakwa adalah tahun 2020. Proyek yang tidak dilaksanakan berdasarkan JPU adalah pembangunan rabat beton di RT 03-04 RW 01 Rp 71 juta, rabat beton di Rt 19 RW 05 Rp 213 juta, rabat beton di RT 002 RW 05 yang belum selesai, dan pembangunan gapura yang belum selesai.

Untuk kegiatan nonfisik adalah pelatihan servis handphone Rp 43 juta, tunjangan staf desa Rp 27 juta, bantuan sembako dalam kegiatan COVID-19 Rp 50 juta. Ada juga, kata JPU, pajak yang tidak disetorkan Rp 8 juta lebih ke negara, kegiatan fiktif Rp 47 juta dan selisih saldo kas desa tahun 2020 Rp 562 juta.

"Penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Serang tersebut menjadi Rp 988 juta. Terdiri dari penghitungan kegiatan fisik, pelatihan servis handphone, tanggap darurat COVID, kwitansi fiktif, pajak dan selisih saldo desa tahun 2020," ujarnya.

Dalam persidangan saat Aklani diperiksa majelis, ia mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa. Uang ia gunakan bersama stafnya untuk karaoke dan nyawer LC di Kota Cilegon.

(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads