Korupsi Kades di Banten: Dulu Ngaku buat Nikah Lagi, Ternyata Nyawer

Korupsi Kades di Banten: Dulu Ngaku buat Nikah Lagi, Ternyata Nyawer

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 22:00 WIB
Sidang korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang atas nama terdakwa Aklani (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Sidang korupsi dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, atas nama terdakwa Aklani. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Terdakwa kasus korupsi dana desa di Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 925 juta, Aklani mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam. Ia bahkan bisa menghabiskan Rp 500-700 ribu untuk menyawer wanita pendamping karaoke (lady companion/LC).

Padahal, beberapa waktu yang lalu, Aklani mengaku menghabiskan uang korupsi buat nikah lagi.

Ngaku buat Nikah Lagi

Di tingkat penyidikan, pengakuan Aklani soal uang korupsi digunakan untuk menikah lagi tidak terungkap. Namun, saat pelimpahan beras ke Kejari Serang, Aklani spontanitas menyebutkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien ini menyebutkan uang dipakai untuk menikah dan membiayai anak," ujar Erlan.

Erlan menerangkan, kliennya itu mengatakan memiliki empat istri dan 20 anak. Meski demikian, pernyataan kliennya itu perlu pembuktian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang, Aklani.Terdakwa korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang, Aklani. (Bahtiar/detikcom)

"Ini harus kita buktikan dengan psikolog benar atau tidak. Kita juga harus konfirmasi ke keluarganya nanti apabila nanti terbukti 4 dengan siapa saja," tambahnya.

"Karena di penyidikan tahap dua itu spontanitas aja. Uangnya dipakai kawin lagi. Kita belum tahu karena substansi penasihat hukum bukan berbicara ke ranah itu, tapi lebih pada penekanan tentang adanya proyek yang tidak sesuai dengan anggaran biaya dan proyek fiktif," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Nyawer LC hingga Karaoke

Aklani di persidangan memberikan keterangan yang berbeda. Aklani mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam.

Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan dana desa. Dana yang digunakan terdakwa diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020, seperti pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kemudian, ada proyek senilai puluhan juta, seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, bantuan provinsi yang ditilap, hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.

"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?" tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra saat memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/10).

"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab Aklani.

"Buat beli apa?" tanya hakim.

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf," ujarnya.

Dia mengatakan hiburan itu antara lain untuk karaoke dan membayar wanita pendamping karaoke (lady companion/LC). Dia juga mengaku menyawer LC dengan uang korupsi itu.

"Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari," ujarnya

"Sisanya?" tanya hakim.

"Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu)," jawabnya.

Saweran itu, katanya, diberikan ke perempuan yang menemaninya dan staf saat karaoke. Dia menyebutkan uang itu juga dibagikan ke stafnya untuk menyawer LC.

"Per orang (nyawer) ladies cepek (Rp 100 ribu). Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu)," ujarnya.

"Yang namanya duit, Yang Mulia, jangankan uang segitu, buat hiburan setiap hari habis," sambungnya.

Pengacara Bantah

Kuasa hukum Aklani, Rahmat, tak percaya kliennya itu karaoke setiap hari. Tak semua uang hasil korupsi, terang Rahmat, dipakai untuk karaoke.

"Dia main karaoke, tapi kalau tiap hari nggak, bisa gempor, lulut bisa copot," kata Rahmat, Jumat (3/11/2023).

"Jadi kesimpulannya, tidak semua uang dipakai karaoke, kades ini tidak pintar-pintar amat, dibohongi dia sama stafnya. Tapi kalau salah, ya dia salah," ujarnya.

Ia lalu menyinggung pengakuan Aklani di persidangan pada Rabu (1/11) lalu. Bahwa ia memohon ke majelis hakim agar staf di desa Lontar juga ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana desa untuk karaoke. Hal itu menandakan, jelas Rahmat, Aklani sudah jujur, tapi penggunaan uang tidak hanya habis oleh dirinya.

"Bahasa frasa itu, harus dipahami, dalam konteks ini dia dibohongi, dia butuh teman, teman dia itu ada sekdes, bendahara, yang disebutkan namanya itu. Frasa itu, yang disampaikan Aklani, bukan butuh teman, mereka juga makan duitnya," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads