Baru-baru ini KPK membeberkan temuan baru saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menemukan kartu keanggotaan kasino.
Padahal sebelumnya, KPK juga menemukan hal yang membuat publik tercengang. Penyidik menemukan cek dengan nominal Rp 2 triliun.
Akhirnya KPK mengusut temuan dua hal itu. Dugaan sementara kasino itu berada di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) kalau tidak salah ya. Tentu akan kami dalam lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas (mantan) Mentan saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
"Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya," sambungnya.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa cek itu bodong. Namun, KPK tak diam begitu saja dan tetap mengusutnya.
Pemilik Cek Bodong Punya Tabungan Palsu Ratusan Triliun
Pria bernama Abdul Karim Daeng Tompo (AKDT) diketahui sebagai pemilik cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). AKDT rupanya juga memiliki buku tabungan palsu dengan nilai ratusan triliun rupiah.
"Kami punya info dokumen buku tabungan palsu atas nama AKDT senilai ratusan triliun," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (20/10).
Ivan mengatakan AKDT menggunakan cek bernilai triliunan sebagai modus penipuan. Cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas SYL pada Kamis (28/9) juga palsu.
"Buat modal penipuan. Dari beberapa kasus serupa biasanya mereka yang menerima cek sejenis dengan nilai fantastis adalah korban penipuan," terang Ivan.
Modus penipuan AKDT berawal saat ia memamerkan rekening miliknya senilai ratusan triliun rupiah kepada calon korbannya. Pelaku lalu mengaku rekening bernilai fantastisnya tersebut dalam kondisi dibekukan.
"Cek itu adalah janji nilai yang akan diterima oleh si korban jika mau membantu pencairan uang yang ada di rekening," ucap Ivan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sosok Pemilik Cek Bodong
Cek senilai Rp 2 triliun ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cek tersebut dimiliki oleh seorang bernama Abdul Karim Daeng Tompo (AKDT).
"Itu (cek) bodong/bohong. Dari beberapa kasus serupa biasanya mereka yang menerima cek sejenis dengan nilai fantastis adalah korban penipuan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (20/10).
Ivan mengatakan cek bernilai fantastis itu kerap digunakan AKDT sebagai modus penipuannya. Pelaku menggunakan cek triliunan tersebut untuk memperdaya korban dalam mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
Ivan lalu menjabarkan modus penipuan AKDT. Awalnya pelaku akan mengaku memiliki rekening senilai ratusan triliun rupiah. Namun AKDT akan berdalih rekeningnya tersebut telah dibekukan.
"AKDT menunjukkan rekening dia dengan nilai ratusan triliun rupiah. Lalu bilang rekening itu dibekukan, perlu uang administrasi buat pencairan, nyogok petugas, termasuk nyogok PPATK," jelas Ivan.
AKDT kemudian meminta sejumlah uang senilai ratusan juta kepada calon korbannya untuk mencairkan rekeningnya kembali. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan mendapatkan cek senilai triliunan rupiah itu jika mau membantunya.
"Butuh (misal) Rp 150 juta buat biaya pencairan. Minta bantuan (calon korban) dengan janji, kalau cair, akan diberikan komisi Rp 2 triliun," papar Ivan.
KPK Tetap Usut Cek Rp 2 T
PPATK menyampaikan cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) bodong. KPK menyampaikan pihaknya tak bisa buru-buru menyimpulkan mengenai cek tersebut.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (17/10).
Ali menuturkan KPK akan mengkonfirmasi mengenai cek tersebut ke semua pihak terkait. Dia mengatakan pembuktian akan dilakukan saat persidangan.
"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak. Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," ujarnya.