Kapolda Metro soal Penetapan Tersangka Kasus SYL Diperas: Segera

Kapolda Metro soal Penetapan Tersangka Kasus SYL Diperas: Segera

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 13:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya melaksanakan kegiatan kunjungan, asistensi dan pengecekan satkamling di Pos Satkamling RW 03 Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Foto: Kapolda Metro Jaya (pertama dari kana)-(Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bicara soal kapan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan. Karyoto menyebut gelar perkara itu segera dilakukan.

"Nanti dari tim kami, mungkin segera (gelar perkara penetapan tersangka)," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Karyoto tak menjawab detail kapan gelar perkara itu dilakukan penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti lihat saja," ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

"Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan," kata Kombes Ade, Jumat (3/11).

Simak Video: Polda Metro Jaya Surati KPK, Minta Rapat Bahas Kasus SYL Diperas Ditunda

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads