Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Raja Malo Sinaga - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 21:41 WIB
Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, divonis hukuman 5 tahun bui terkait korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang. (Raja Malo Sinaga/detikcom)
Banda Aceh -

Majelis hakim memvonis mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ayah Merin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, dilansir detikSumut, Senin (13/11/2023). Ayah Merin mendengarkan amar putusan tersebut secara daring.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan, akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Tuntutan Jaksa ke Ayah Merin

Jaksa KPK menuntut Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ayah Merin diyakini melanggar tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Simak berita selengkapnya di sini.




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork