Pengacara Siapkan Pleidoi bagi Haris Azhar dan Fatia di Kasus 'Lord Luhut'

Pengacara Siapkan Pleidoi bagi Haris Azhar dan Fatia di Kasus 'Lord Luhut'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 19:40 WIB
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang bakal digelar tanggal 27 November mendatang. (Kurniawan F/detikcom)
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar pada 27 November mendatang. (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang tuntutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (13/11/2023). Sidang dilakukan secara terpisah dengan tuntutan terhadap Haris lebih dulu kemudian disusul Fatia.

Pengacara keduanya, Nurkholis, menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan. Dia menyebut akan mempersiapkan berkas pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar pada 27 November mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita akan persiapkan pembelaan sebaik-baiknya 2 minggu ke depan," kata Nurkholis kepada wartawan usai persidangan di PN Jaktim, Senin (13/11/2023).

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Fatia juga dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads