IPW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham Usai Jadi Tersangka KPK

IPW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham Usai Jadi Tersangka KPK

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 19:31 WIB
Pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 ditunda. Meski begitu, kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1 tak mencabut laporan polisi terhadap Walkot Depok M Idris. (Adrial Akbar/detikcom)
Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus gratifikasi dan suap. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Eddy Hiariej mengundurkan diri.

"Pertama, harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Deolipa mengatakan, berdasarkan etika dan moral, Eddy memang diharuskan turun dari jabatannya. Namun, katanya, jika Eddy tidak mengundurkan diri dari Wamenkumham, pihaknya akan meminta Yasonna Laoly memberhentikan Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly, supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," imbuhnya.

Minta Laporan Pencemaran Nama Baik Disetop

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta laporan dugaan pencemaran nama baik oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, di Bareskrim dihentikan. IPW mengatakan, saat ini Wamenkumham sudah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita meminta Mabes Polri Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan atau di SP. Karena wamenkumham sendiri atau yang pelapor sudah dijadikan tersangka," kata Deolipa.

Adapun kasus laporan Sugeng tersebut terdaftar di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Laporan itu dilayangkan pada 14 Maret 2023 oleh Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan, kini Wamenkumham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, penetapan tersangka itu membuat tudingan pencemaran nama baik terhadap Sugeng di Bareskrim tidak bisa dibuktikan lagi.

"Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga," pungkasnya.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Simak juga Video: Fakta-fakta Dugaan Gratifikasi Berbuntut Wamenkumham Jadi Tersangka KPK

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads