Residivis merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam dunia hukum pidana. Istilah ini merujuk orang yang mengulang tindak kejahatan.
Seorang residivis kerap diberi cap sebagai penjahat kambuhan. Tak jarang, ia juga dilabeli sebagai penjahat yang suka keluar masuk rumah tahanan atau penjara.
Mau tahu lebih jelas tentang residivis? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Residivis?
Mengutip buku Sistem Pemasyarakatan di Indonesia oleh Bambang Waluyo, istilah residivis berasal dari kata "recidivist", artinya orang yang melakukan tindak kejahatan yang sama.
Residivis disematkan pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan sudah memperoleh hukuman pidana. Kemudian pada waktu lain dalam kurun waktu lima tahun sejak bebas hukuman, ia berbuat pidana kembali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan serupa. Dengan artian, seseorang pernah dihukum atas tindak pidananya tapi kembali melakukan kejahatan itu lagi.
Misalnya, ada seseorang yang melakukan tindak pembunuhan. Ia kemudian dihukum atas perbuatan membunuhnya dengan dijebloskan ke penjara.
Setelah hukuman penjara usai, ia keluar tapi kembali melakukan pembunuhan. Dengan mengulang kejahatan serupa, orang tersebut mendapat hukuman penjara lagi dan ia dikenal sebagai residivis.
Bisa dipahami, kalau residivis adalah sebutan bagi orang atau pelaku yang berbuat kejahatan yang sama. Sementara perbuatan mengulang kejahatannya disebut sebagai recidive (residive).
Istilah residivis disebut juga dengan bramacorah, yang artinya pelaku pengulangan tindak pidana.
Kriteria Residivis
Dinukil dari jurnal milik Universitas Halu Oleo Kendari, seseorang disebut residivis apabila memenuhi kriteria atau ketentuan tertentu yang telah ditetapkan, yakni:
- Pelaku tindak pidana adalah orang yang sama
- Berbuat tindak pidana yang berulang, di mana tindakan terdahulunya telah dijatuhi hukuman pidana oleh hakim
- Pelaku telah menjalani hukuman pidana seperti penjara yang dijatuhkan kepadanya
- Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu. Disebut residivis jika mengulang tindak pidana dalam kurun waktu lima tahun.
Jenis-jenis Residivis
Residivis terbagi menjadi dua macam menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut:
1. Residivis Umum
Residivis ini tidak memperhatikan sifat perbuatan pidana yang dilakukan pelaku. Di mana seseorang disebut mengulang kejahatan pidana, meski perbuatannya tidak serupa dengan tindak pidana yang terdahulu. Residivis umum diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP.
2. Residivis Khusus
Adapun residivis khusus dengan memperhatikan sifat tindak pidana yang dilakukan pelaku. Artinya, seseorang dikatakan mengulangi kejahatan apabila ia berbuat pidana yang sama dengan tindak pidana sebelumnya dan pernah menjalani hukuman atas itu.
Residivis khusus disebutkan dijelaskan dalam KUHP pada Pasal 216 ayat (3) KUHP, Pasal 489 ayat (2), Pasal 495 ayat (2), dan Pasal 512 ayat (3).
Ancaman Hukuman Residivis
Residivis termasuk salah satu alasan pemberat pidana. Aturan mengenai pemberatan pidana akibat residivis termuat dalam KUHP pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.
Pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP, residivis akan dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukan.
Penyebab Residivis
Dikutip dari publikasi milik UIN Alauddin Makassar, ada beberapa faktor atau sebab yang mempengaruhi pelaku untuk mengulangi tindak pidananya.
1. Stigma Masyarakat
Masyarakat yang merasa terancam dan tidak tenang dengan kehadiran orang yang berbuat tindak pidana di lingkungan sekitarnya memunculkan stigma terhadap orang tersebut.
Stigma ini dengan memberikan cap buruk kepada orang yang berbuat menyimpang sebagai orang yang jahat. Selain itu, penolakan dari masyarakat sekitar juga bisa muncul terhadap orang tersebut.
Dengan stigma ini, orang itu dapat menghayati dirinya sebagai orang yang benar-benar jahat dan tidak lagi bisa dipercaya. Dari sinilah, ia mampu mengulang kejahatan yang diperbuatnya.
2. Dampak dari Prisonisasi
Prisonisasi dapat diartikan sebagai lingkungan atau kondisi buruk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara. Kondisi ini sering dijadikan sebagai tempat bagi pelaku tindak pidana untuk mendapatkan ilmu kejahatan baru.
Akibat lingkungan tersebut, orang yang baru keluar dari Lapas bisa mengulangi kejahatannya atau bahkan melakukan tindak pidana lain.
Itu dia penjelasan mengenai istilah residivis yang dikenal dalam dunia hukum pidana. Bagaimana detikers, sekarang kamu sudah paham dengan residivis, bukan?
(fds/fds)