5 Fakta Kecelakaan Mobil Tabrak Pedagang Tewas di Jalan Pramuka Jakpus

5 Fakta Kecelakaan Mobil Tabrak Pedagang Tewas di Jalan Pramuka Jakpus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 17:22 WIB
TKP kecelakaan mobil dengan pedagang di Jl Pramuka, Jakpus (Adrial/detikcom)
TKP kecelakaan mobil dengan pedagang di Jalan Pramuka, Jakpus (Foto: Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebuah mobil menabrak seorang pedagang hingga tewas dengan luka di kepala dan tangan. Pengemudi mobil pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2023) pagi. Informasi awal kecelakaan itu diunggah oleh akun media sosial X TMC Polda Metro Jaya. Berikut sederet fakta kecelakaan maut mobil tabrak pedagang hingga tewas di Jalan Pramuka:

1) Awal Mula Kecelakaan Maut di Jalan Pramuka

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pramuka, Jakpus, pada Sabtu (11/11/2023) pukul 04.30 WIB. "Sebuah mobil minibus menabrak seorang pedagang di depan GIS Tanah Tinggi Jl. Pramuka Raya Rawasari, Jakpus," tulis TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Calya putih dengan pelat nopol B-2374-TZY warna putih. Mobil tersebut menabrak seorang pedagang hingga tewas. Tampak gerobak pedagang itu tergeletak di jalan dan benda-bendanya berhamburan.

2) Pedagang Tewas Alami Luka di Kepala-Tangan

Seorang pedagang tewas usai ditabrak mobil Toyota Calya di Jalan Pramuka. Korban tewas dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Jenazah korban dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

"Pengayuh becak gerobak Saudara RL mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Gomos Simamora dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Kompol Gomos menjelaskan penabrak mengemudikan Toyota Calya di ruas jalan yang searah dengan arah laju becak gerobak yang dikemudikan korban. Dia menyebut inisial penabrak DSW (39), sementara korban tewas berinisial RL.

3) Pengemudi Mobil Tabrak Pedagang Ditangkap

Pengemudi mobil yang menabrak pedagang hingga tewas itu telah diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Metro Jakpus juga masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut itu.

"Untuk penyebab kami dalami dulu, itu kan pagi hari, jam 5. Apakah itu ngantuk, apakah ini. Kita fokus kepada korbannya dulu," tutur Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Gomos Simamora.

4) Warga Sebut Korban Sempat Terseret 10 Meter

Saksi bernama Yusuf (38), korban sempat terseret sekitar 10 meter saat tabrakan terjadi. "Ada sekitar 10 meter lah (keseret). Padahal dia (korban) minggir itu jalannya," ujar petugas keamanan di dekat lokasi kejadian, di Cempaka Putih, Minggu (12/11/2023).

Yusuf mengatakan dia sedang bertugas saat peristiwa itu terjadi. Dia juga mengaku mendengar suara benturan keras saat kecelakaan itu terjadi. Dia mengatakan ada dua orang di dalam mobil yang menabrak pedagang tersebut. Yusuf menduga sopir sedang ngantuk.

"Iya, dugaan si karena sih ngantuk. Kalau mabuk sih kayaknya nggak ya, biasa aja. Normal-normal aja. Iya (dua orang di dalam mobil) awal sih saya ngelihat cowoknya doang, pas dibawa polisi kok ada ceweknya gitu," ujar dia.

"Kalau si penabrak sih nggak kenapa-kenapa ya, yang lihat sih dia sibuk nelepon gitu kan," sambungnya.

5) Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menetapkan DSW, pengemudi mobil Toyota Cayla yang tabrak pedagang hingga tewas sebagai tersangka. "Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1 x 24 jam sejak kejadian," kata Kompol Gomos saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Kepada polisi, DSW mengaku mengantuk saat berkendara sehingga berujung pada kecelakaan di Jalan Pramuka Jakpus hingga menewaskan pedagang. Gomos mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan DSW tersebut.

DSW dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ," jelas Kompol Gomos.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads