Dilaporkan ke Etik MK Terkait Pencopotan Anwar Usman, Jimly: Sudah Tutup Buku

Adrial akbar - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 15:13 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Jimly mengatakan bahwa tugas MKMK telah selesai.

"Nah jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini (putusan MKMK), ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2023).

Jimly mengatakan MKMK sudah selesai bekerja. Jika ada laporan terkait kasus yang lain, barulah laporan itu bisa diproses.

"MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi. Dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai, tidak perlu dilanjutkan yang terkait dengan kasus yang kemarin," kata dia.

"Kalau ada kasus-kasus baru, perkara baru ya, laporan-laporan baru berhubungan dengan kasus lain, nah saya persilakan MKMK yang akan datang tentu akan meresponsnya," tambahnya.

Jimly mengatakan tidak ada forum yang dapat menilai putusan MKMK. Dia pun mengatakan yang bisa menilai hanyalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK. Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan," ujarnya.

Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku," kata perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Widya menilai pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.




(ial/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork