13 Warga Banyumas Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK dan Bayar Rp 1,3 T

13 Warga Banyumas Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK dan Bayar Rp 1,3 T

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 14:40 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman (grandyos/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 13 warga Banyumas, Jawa Tengah, menggugat Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1,3 triliun sebagai hakim konstitusi. Selain itu, Anwar Usman juga dituntut untuk mundur.

"Jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan 'kerugian' konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil," kata salah satu penggugat, Aan Rohaeni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/11/2023).

Selain Aan, ikut menggugat yaitu Endang EKo Wati, Darbe Tyas Waskhita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Siwi Dwi Utami dan Ambar Wihana. Para penggugat memberikan kuasa kepada Eddy Gurning dkk. Mereka juga menyesalkan sikap Anwar Usman yang membela diri dengan menggelar konferensi pers atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK. Anwar Usman malah menilai dirinya 'terdzalimi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Anwar Usman yang demikian adalah perbuatan yang benar-benar tidak pantas, tidak patut dan tercela, sama sekali tidak mencerminkan sikap kenegarawan seorang Hakim Konstitusi," ucap Enny.

Menurut 13 warga Banyumas itu, sikap Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

Padahal terbitnya putusan MKMK dinilai penggugat sebagai bentuk nyata Anwar Usman bertentangan dengan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945:

(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, bukan saja bisa dianggap 'cacat'," beber Aan.

13 Warga Banyumas gugat Anwar UsmanPerwakilan 13 Warga Banyumas gugat Anwar Usman bersama kuasa hukumnya.

Atas hal itu, mereka mengajukan gugatan total Rp 1.300.254.474.940. Gugatan sudah didaftarkan ke PN Jakpus siang ini.

"Ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 250 juta. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp 1.300.004.474.940," pungkas Aan.

Lihat juga Video: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman

[Gambas:Video 20detik]




(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads