Jaksa Sebut Pengacara Haris Azhar Tak Kreatif, Pengunjung Sidang Riuh

Jaksa Sebut Pengacara Haris Azhar Tak Kreatif, Pengunjung Sidang Riuh

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 11:55 WIB
Sidang Haris Azhar (Kurniawan-detikcom)
Sidang Haris Azhar (Kurniawan/detikcom)
Jakarta - Haris Azhar menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pengunjung sidang sempat riuh saat jaksa menyindir tim pengacara Haris Azhar.

Sidang tuntutan Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Sidang sempat diawali dengan perdebatan antara pengacara dengan jaksa.

Perdebatan terjadi saat pengacara hendak menyerahkan bukti ke majelis hakim. Jaksa kemudian menolak sehingga berujung perdebatan.

Hakim pun menengahi. Akhirnya, bukti tersebut diserahkan ke hakim dan jaksa diminta untuk menanggapi dalam replik.

Setelah itu, barulah jaksa mulai membacakan berkas tuntutan. Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.

Jaksa menyebut pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Hal itu kemudian membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.

"Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ucap jaksa.

"Huuu," teriak pengunjung sidang.

"Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis," ucap jaksa.

Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan selama ini.

"Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum," ucap jaksa.

"Wooo," teriak pengunjung sidang.

"Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan," sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa bersama-sama dengan Fatia mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Sidang terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Haris Azhar didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lihat juga Video 'Kala Haris Azhar Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus 'Lord Luhut'':

[Gambas:Video 20detik] (haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads