Sidang Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut' Digelar 13 November

Sidang Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut' Digelar 13 November

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 15:34 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Sidang tuntutan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar 13 November 2023. Sidang digelar setelah Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa hingga mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Senin, 13 November 2023, 10.00 sampai dengan selesai, tuntutan dari jaksa penuntut umum," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Timur seperti dilihat detikcom, Rabu (1/11/2023).

Selain Haris Azhar, sidang tuntutan untuk terdakwa lainnya, Fatia Maulidiyanti, juga akan digelar 13 November 2023. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Simak juga 'Kala Haris Azhar Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus 'Lord Luhut'':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads