Rumah Tertimpa KA Parahyangan Tidak Dapat Ganti Rugi

Rumah Tertimpa KA Parahyangan Tidak Dapat Ganti Rugi

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 11:20 WIB
Jakarta - Selain menyebabkan 20 orang luka ringan, KA Parahyangan yang terguling di Kedung Gede, Karawang, Jawa Barat juga menimpa rumah warga yang berada di sekitar rel. Namun rumah yang rusak tidak akan dapat ganti rugi dari PT KA."Itu wewenang PT KA, tetapi kecil kemungkinan (dapat ganti rugi) karena rumah dibangun di atas tanah PT KA, dan termasuk tanah bebas," kata Dirjen Perkeretaapian Soemino.Hal ini disampaikan Soemino di sela-sela penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2006).Dikatakan dia, penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh KNKT. Menurutnya, kecelakaan bisa disebabkan karena 3 hal, yakni prasarana, sarana, dan operator."Kereta api Parahyangan anjlok di daerah lengkungan. Padahal bantaran betonnya oke, alat penambat elastisnya baik, dan kondisi kereta cukup memadai. Apalagi lima menit sebelumnya ada kereta yang lewat di sana dengan kecepatan 100 km/jam. Jalur itu memang dibuat untuk jalur cepat. Ini mengindikasikan prasarana cukup. Saya belum lihat ini diakibatkan oleh sarana dan prasarana," terangnya.Jadi karena operator? "Ya belum tahu juga. Kita menyerahkan penyelidikan pada KNKT," cetus Soemino.Untuk 2-3 tahun ke depan, lanjut dia, PT KA akan meningkatkan sarana dan prasarana, pembenahan SDM, dan secepatnya melakukan sertifikasi tenaga operasional kereta api seperti masinis dan penjaga rumah sinyal.Direktur PT KA Ronny Wahyudi mengaku kecelakaan KA Parahyangan menelan sejumlah kerugian."Kerugian 4 gerbong, belum lagi kerugian kereta yang terlambat. Tetapi jalur di sekitar masih tetap dipakai karena kereta hanya anjlok miring dan bukannya terguling," kata Ronny tanpa menyebut jumlah nominal kerugian yang dimaksud. (aan/sss)


Berita Terkait