Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam Diduga 'Sarang' Narkoba

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam Diduga 'Sarang' Narkoba

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 10 Agu 2026 10:56 WIB
Kelab malam di Batam, Kepri digerebek Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba, Senin (10/8/2026) dini hari.
Foto: Kelab malam di Batam, Kepri digerebek atas dugaan peredaran narkoba. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap kelab malam yang diduga jadi 'sarang' narkoba. Kali ini, tim Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepri," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

Brigjen Eko Hadi menyampaikan peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," tegas dia.

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Brigjen Eko Hadi belum merinci secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Ini Wujud Makhluk yang Tega Menghabisi Bocah 6 Tahun di Tapsel':

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini