Polisi menangkap seorang ibu berinisial RAD karena menjual anaknya kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Depok, Jawa Barat (Jabar). RAD tega menjual anaknya ke warga negara asing (WNA) berinisial T.
"Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan dua orang pelaku. Satu orang perempuan ibu kandungnya, demikian juga salah satu pelaku mencabuli anak di bawah umur," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jumat (10/11/2023).
"Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus mengatakan RAD menjual anaknya sebesar Rp 3 juta. Kemudian menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.
"Di mana ibunya ini menjual anak kandungnya sebesar kurang lebih Rp 3 juta. Kemudian menyuruh untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel," jelasnya.
Markus menyebut ipar dari pelaku T melapor ke polisi soal peristiwa itu. Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti hal itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku pencabulan, diringkus.
"Kemudian adanya pengaduan dari ipar dari pelaku. Kemudian kita tindak lanjuti yang kemudian kita tangkap pelaku, yaitu ibu kandungnya sendiri, sudah kita amankan. Kemudian pelaku yang melakukan hubungan," tuturnya.
Simak juga 'Ibu Imam Masykur Korban Pembunuhan TNI Jadi Saksi Sidang, Didampingi LPSK':