Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Anti-Corruption Commission (ACC) Republik Maladewa sepakat menjalin kerja sama kelembagaan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kesepakatan ini tertulis Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Selasa (7/11) di Kota Male, Maladewa.
Sejumlah poin kerja sama dalam MoU itu diantaranya merupakan pertukaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, bantuan dalam bidang penegakan hukum dan pelaksanaan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat institusi kedua belah pihak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kehadirannya ke Maladewa menyampaikan terkait pertemuan bilateral ini memiliki makna besar karena menandai sebuah komitmen bersejarah di mana dua lembaga anti korupsi akan bersinergi. Nurul juga mengharapkan kesempatan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kerja sama nyata antara ACC dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya kerja sama internasional yang disebutkan (dalam MoU) tentunya bermanfaat mengingat korupsi merupakan ancaman besar bagi negara-negara di seluruh dunia, karena berdampak merugikan kesejahteraan masyarakat, merusak stabilitas institusi dan sistem demokratis, serta mengikis kepercayaan publik," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Nurul juga menambahkan pada konteks karakteristik institusional ACC dan KPK memiliki banyak kesamaan. Kedua lembaga ini didirikan melalui proses demokratis dan dipimpin oleh lima komisioner yang menjabat selama lima tahun.
"KPK dan ACC memiliki kekuatan yang serupa untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor publik. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan korupsi, mencegah korupsi melalui penelitian dan rekomendasi untuk peningkatan sistem administrasi negara, serta melaksanakan program pendidikan anti-korupsi," lanjutnya.
Disahkannya kerja sama antara KPK dan ACC ini telah dirintis sejak bulan Juni tahun 2022. Saat itu Presiden Maladewa Adam Shamil menyampaikan proposal dalam bentuk MoU di pertemuan bilateral secara daring antara kedua lembaga.
Hubungan diplomatic antara Indonesia dan Maladewa sendiri telah dibangun sejak tahun 1974, di mana kedua negara juga menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OIC) dan Gerakan Non-Blok (NAM), serta memiliki pandangan yang serupa dalam menilai berbagai isu regional dan internasional.
Pada akhir sambutannya di dalam pertemuan bilateral ini, Nurul menyebutkan kesiapan KPK untuk memberikan pelatihan, berbagai pengalaman dan praktik baik antikorupsi yang dibutuhkan ACC. Ghufron juga berharap ACC Maladewa nantinya dapat melakukan kunjungan balasan ke Indonesia, agar dapat mengamati lebih dekat upaya KPK dalam mencegah dan menghapuskan korupsi di Indonesia.
"Mengingat banyaknya persamaan karakteristik antara KPK dan ACC, kami yakin bahwa upaya konstruktif ini akan segera memperkuat institusi kedua lembaga antikorupsi," tutup Nurul.
(ncm/ega)