Pihak wali murid menyampaikan kabar terbaru dari Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru yang dijamin Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tak bakal digusur oleh revitalisasi taman milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI itu. Pihak Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta sudah datang mengukur lokasi.
Megha, wali murid sekaligus warga Kompleks Gudang Peluru, Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mengabarkan saat ini, Jumat (10/11/2023), proses revitalisasi masih berlangsung. Taman Gudang Peluru masih direnovasi, tapi aktivitas belajar-mengajar TK terus berjalan normal seperti harapan pihak sekolah.
Kamis (9/11) kemarin, pihak Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (UP JAMC) dari BPAD datang. Mereka mengukur lahan sekolah untuk menentukan harga sewa dan terbitnya izin penggunaan lahan nanti.
"Alhamdulillah dari pihak UP JAMC datang dengan beberapa perwakilan terkait, melakukan pengukuran," kata Megha kepada detikcom.
Hadir pula kemarin, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak Kelurahan Kebon Baru, dan perwakilan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 setempat. Setelah pengukuran, bakal ada proses dua pekan untuk menentukan biaya sewa yang akan didiskusikan dengan pihak sekolah. Dia berharap surat izin penggunaan lahan bisa terbit setelahnya.
"Sekarang hanya berharap semoga hasil perhitungan sewa dapat menyesuaikan data operasional TK dalam hal alur keuangan," kata Megha.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjawab kekhawatiran wali murid dan TK ini soal adanya penggusuran TK. Heru menjamin tak akan ada penggusuran TK Gudang Peluru ini. Hal ini menjawab kekhawatiran warga sekaligus wali murid yang merasa ada potensi TK itu digusur.
"Nggak ada. Dari awal nggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 11 September lalu.
Taman Gudang Peluru itu akan direvitalisasi bersamaan dengan tiga taman lainnya dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar.
Simak juga 'Alasan Jakarta Terpilih Sebagai Lokasi Pelaksanaan Golden Disc Awards ke-38':
(dnu/dnu)