Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang rapat koordinasi bersama KPK membahas supervisi pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi meminta penundaan karena sudah memiliki jadwal kegiatan penyidikan.
"Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Kegiatan penyidikan tersebut adalah pemeriksaan saksi ahli digital forensik hingga ahli hukum acara. Selain itu, penyidik akan melakukan uji laboratorium barang bukti elektronik yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kegiatan penyidikan di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain. (Ahli yang diperiksa) ahli multimedia, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara," jelasnya.
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan beberapa barang elektronik sudah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, salah satunya handphone (HP) SYL.
"Namanya barang bukti elektronik, berupa HP dan dokumen elektronik di dalamnya. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," kata Ade Safri, Jumat (3/11).
Sebagaimana diketahui, surat ajakan supervisi tersebut pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, pada Rabu (18/10) penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi sama-sama mengusut kasus yang ada.
Trunoyudo menegaskan supervisi tersebut diajukan sebagai bentuk efisiensi dan transparansi penyidik dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Simak juga Video 'Penjelasan KPK soal Firli Absen Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.