5 Fakta Mulut Manis Penipu CPNS yang Nyaris Bunuh Polisi

5 Fakta Mulut Manis Penipu CPNS yang Nyaris Bunuh Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 07:21 WIB
Polres Metro Tangerang menangkap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota polisi.
Foto: Polres Metro Tangerang menangkap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota polisi. (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Jakarta -

Anwar Idrus (37) alias AI ditangkap usai hampir membunuh polisi, Bripka TF di Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Selain melakukan percobaan pembunuhan, Anwar juga ternyata diduga melakukan penipuan.

Anwar menjanjikan orang masuk pegawai negeri sipil (PNS). Karena penipuannya itu membuat Anwar dicari-cari.

Hal inilah yang menjadi pangkal penculikannya terhadap Bripka TF. Anwar merasa sakit hati dan dendam lantaran istri korban dianggap membocorkan alamat dan pekerjaan Anwar--yang saat itu bekerja di Dishub---kepada korban penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Tipu-tipu Rp 1,7 M

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan Anwar dicari-cari oleh sejumlah orang. Anwar diduga melakukan penipuan dengan modus seolah-olah bisa memasukkan orang menjadi PNS.

"(Korban dugaan penipuan) 30-an lah, yang terkumpul sekitar Rp 1,7 M, menurut Tersangka ya," kata Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu (8/11).

ADVERTISEMENT

Rio mengatakan pihaknya belum mendalami soal dugaan penipuan tersebut. Pasalnya, lokus atau tempat kejadian perkara (TKP) ada di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Kita tidak masuk ke materi itu (dugaan penipuan), karena TKP-nya bukan di Tangerang Kota," katanya.

"Kan (pelaku bekerja di) Dishub Jakarta, di Jakarta berarti, tergantung korbannya di mana saja sih sebenarnya (mau lapor). Kita sendiri belum terima laporan soal itu," lanjutnya.

Pelaku Dicari Korban Penipuan

Rio mengatakan istri korban didatangi oleh satu orang yang diduga menjadi korban Anwar. Korban sempat menagih istri Anwar supaya uangnya dikembalikan.

"Orang tersebut menagih kepada istri Tersangka, dan diberi ultimatum, dalam beberapa hari harus mengembalikan kerugian yang dialami," tuturnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Motif Percobaan Pembunuhan

Kembali ke kasus percobaan pembunuhan Bripka TF. Jadi Bripka TF dan Anwar ini seebetulnya berkawan.

Mereka berteman saat korban dinas di Kepulauan Seribu. Namun, pertemanan itu rusak seketika manakala Anwar merasa sakit hati karena istri korban dianggap membocorkan penipuan yang dilakukan olehnya.

Anwar merasa terdesak dan sakit hati karena korban kenal dengannya, namun malah memberi tahu lokasi tempat dia tinggal kepada orang tersebut.

"Sehingga tergeraklah Tersangka ini untuk melakukan kejadian tersebut (membunuh korban)," bebernya.

Rio mengatakan, untuk dugaan penipuan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Dishub Tindaklanjuti Dugaan Penipuan


Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan eks pegawainya, Anwar Idrus alias AI. Dinas Perhubungan DKI melakukan pemeriksaan terhadap AI.

"Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/11).

Atas dugaan penipuan itu Anwar dipecat. Anwar sebelumnya adalah petugas PJLP di UP Angkutan Sekolah.

"Sudah memutus hubungan kerja terhadap Saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," imbuh Syafrin.

Baca selanjutnya: detik-detik percobaan pembunuhan.....


Detik-detik Percobaan Pembunuhan

Anwar kemudian merencanakan membunuh Bripka TF. Dia mengajak 2 temannya turut serta.

Hingga kemudian TF dijebak. Anwar mengajaknya seolah-olah akan menemui rekan bisnis.

Bripka TF kemudian dibawa naik mobil Honda CR-V. Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan cable ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.

"Karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S," lanjut Rio.

Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.

"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads