Kasus Dugaan Gratifikasi Eddy Hiariej Naik Penyidikan
Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan surat tanda dimulai penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka di kasus tersebut masih dalam proses. Dia memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara.
KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Ada pemberi, penerima, hingga perantara.
"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," ujar Asep.
Asep juga ditanya soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asep mengatakan pengumuman tersangka segera diumumkan KPK ketika penyidikan rampung.
"Nanti diumumkannya. Nanti diumumkan itu pas di sini (di ruang konferensi pers). Santai, tenang," ucap Asep.
KPK Umumkan 4 Orang Tersangka, Termasuk Wamenkumham
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Alex mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan yang lalu.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alex.
(ygs/idn)