Ucapan 'Aduh' Wamenkumham saat Perkara di KPK Masuki Babak Baru

Ucapan 'Aduh' Wamenkumham saat Perkara di KPK Masuki Babak Baru

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 07:33 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi-detikcom)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Perkara dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di KPK memasuki babak baru. KPK telah menaikkan penanganan laporan kasus itu ke penyidikan.

Dirangkum detikcom, Rabu (8/11/2023), Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

"Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

Kasus Naik Penyidikan

Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.

ADVERTISEMENT

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," sambungnya.

Namun, dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.

"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," katanya.

Simak juga Video 'Kata Wamenkumham Usai Diklarifikasi KPK Soal Laporan IPW':

[Gambas:Video 20detik]

Simak respons terbaru Wamenkumham Eddy Hiariej di halaman selanjutnya:

Respons Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham, Eddy Hiariej, ke penyidikan. Eddy pun merespons hal tersebut.

"Aduh!" kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Eddy enggan mengomentari lebih lanjut. Dia langsung masuk ke mobilnya.

KPK Terima Data Transaksi Keuangan Wamenkumham

KPK mengungkap telah menerima data transaksi keuangan Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Ali belum menjawab dengan pasti soal apakah KPK mengajukan pemblokiran rekening terkait kasus Eddy Hiariej. Dia mengatakan data transaksi keuangan dari PPATK kini tengah dipelajari penyidik.

"Itu teknis. Yang pasti kami sudah dapat itu dari PPATK," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads