KPK Undang Polda Metro-Mabes Polri Rapat soal Kasus Pemerasan SYL Besok

KPK Undang Polda Metro-Mabes Polri Rapat soal Kasus Pemerasan SYL Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 22:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi. KPK mengatakan rapat koordinasi itu terkait permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Ali mengatakan rapat koordinasi akan dilakukan besok pagi di Gedung Merah Putih KPK. Ali menyebut koordinasi dilakukan sebelum tahap supervisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undangan Koordinasi pukul 09.00 WIB yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Di mana tahapan koordinasi ini merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi," kata Ali.

Tahapan koordinasi ini, kata Ali, akan menentukan perlu atau tidaknya supervisi. KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi. Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," ujarnya.

"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," imbuhnya.

Ali mengatakan setelah itu KPK akan menelaah penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ali menyebut tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi," ungkapnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri pun telah diperiksa sebagai saksi.

(whn/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads