Terdakwa Kasus BTS Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus BTS Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 17:04 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Menyatakan Terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Hakim menyatakan Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan, terdakwa Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Hal meringankan, terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga dan karyawan.

Selain Mukti, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.

Salah satu hal memberatkan ialah perbuatan Mukti dkk merugikan negara Rp 8 triliun. Sementara salah satu hal meringankan ialah Mukti tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa meyakini Mukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads