Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate dkk Rugikan Negara Rp 6,2 T

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate dkk Rugikan Negara Rp 6,2 T

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 16:59 WIB
Sidang vonis kasus BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang dan Yohan (Mulia/detikcom)
Sidang vonis kasus BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang, dan Yohan. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim mengatakan, secara total, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.

"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim Sukartono mengatakan para terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp 1,7 triliun. Dia mengatakan kerugian negara itu kemudian dikurangi dengan uang pengembalian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi Rp 6,2 triliun. Dia mengatakan unsur merugikan negara di kasus tersebut telah terbukti.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," ujar Hakim Sukartono.

ADVERTISEMENT

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa," lanjutnya.

Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto, telah diadili.

Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara, dan Yohan divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads