Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 16:32 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa Galumbang turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Galumbang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads