5 Fakta Anggota BPK Diduga Terima Rp 40 M Pengaruhi Audit Kasus BTS

5 Fakta Anggota BPK Diduga Terima Rp 40 M Pengaruhi Audit Kasus BTS

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2023 06:44 WIB
5 Fakta Anggota BPK Diduga Terima Rp 40 M Pengaruhi Audit Kasus BTS
Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah fakta yang terungkap terkait kasus ini.

Sebagai informasi, nama Achsanul muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Saat itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi.

Jaksa kemudian mengungkap isi obrolan antara Irwan dengan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait sosok berinisial AQ dari BPK. Dalam percakapan itu, jaksa menyebut Anang mengajak Irwan untuk menghadap 'AQ dari BPK'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu bertanya siapa itu AQ dari BPK yang dimaksud, namun Irwan mengaku tak tahu. Sosok AQ dari BPK itu baru terungkap saat pemeriksaan Galumbang Menak sebagai terdakwa. Galumbang menyebut AQ adalah Achsanul Qosasi.

Selain itu, Galumbang juga mengaku mendengar informasi terkait penyerahan Rp 40 miliar ke pihak BPK terkait proyek BTS. Namun, dia mengaku tak tahu uang itu untuk siapa.

ADVERTISEMENT

Kejagung kemudian menindaklanjuti keterangan itu dengan memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Achsanul pun memenuhi panggilan itu pada Jumat (3/11/2023). Setelah diperiksa, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Simak fakta-fakta dugaan korupsi yang menjerat Achsanul Qosasi pada halaman-halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]



Diduga Terima Rp 40 Miliar

Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung) Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel pada Juli 2022. Achsanul diduga menerima uang dari orang yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.

IH yang dimaksud ialah Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi BTS. WP ialah Windi yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan SR adalah Sadikin Rusli yang juga sudah menjadi tersangka.

Dijerat Pasal Gratifikasi, Pemerasan hingga TPPU

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa. Achsanul Qoasi (Foto: ANTARA FOTO/Raqilla)
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi serta pemerasan. Dia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Berikut isi pasal-pasal yang menjerat Achsanul Qosasi:

Pasal 12 B UU Tipikor

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 12e UU Tipikor:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 5 UU Tipikor:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15 UU Tipikor:

Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 5 ayat 1 UU TPPU:

1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dugaan Rp 40 M untuk Pengaruhi Audit

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa. Achsanul Qosasi (Foto: ANTARA FOTO/Raqilla)
Kejagung belum menjelaskan secara detail tujuan dugaan penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Achsanul. Kejagung mengaku masih terus mengusut apakah uang itu untuk mempengaruhi audit proyek BTS 4G Kominfo atau hal lain.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, Achsanul yang merupakan Anggota III BPK memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan salah satu objek pemeriksaannya ialah Kominfo.

Kembali ke Kuntadi, dia mengatakan uang itu diduga diberikan kepada Achsanul sebelum kasus korupsi BTS 4G Kominfo naik ke penyidikan.

"Tapi, yang jelas, peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ujarnya.

Perhitungan Kerugian Negara Gunakan Audit BPKP

Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung) Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Kuntadi juga bicara soal audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo usai menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Kejagung menyatakan perhitungan kerugian negara kasus BTS dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami tidak pernah meminta audit kepada BPK, audit yang kami lakukan lewat BPKP," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Kejagung pun telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kembali ke Kuntadi, dia mengatakan Achsanul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Jadi Tersangka ke-16

Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung) Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Achsanul Qosasi pun menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait BTS. Achsanul menjadi tersangka ke-16. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima


9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI.

Halaman 2 dari 6
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads