Aturan, Syarat dan Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Aturan, Syarat dan Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 16:17 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah gugur demi memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerian gelar ini diatur menurut undang-undang (UU).

Untuk mendapatkan gelar berupa Pahlawan Nasional dibutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang tersebut. Apabila telah mampu memenuhi syarat-syaratnya, maka seseorang dapat dilakukan pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN).

Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Aturan tentang gelar Pahlawan Nasional termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009 dijelaskan tentang apa yang dimaksud Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Gelar berupa Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat umum dan khusus. Berikut syarat-syaratnya, seperti tertuang dalam Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009:

ADVERTISEMENT

Syarat Umum:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Syarat Khusus:

  1. Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia
  2. Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  4. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  5. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  6. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  7. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  8. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Persyaratan Administrasi:

  1. Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
  2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  3. Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional:
    - Nama
    - Tempat dan Tanggal Lahir
    - Pendidikan
    - Tempat dan Tanggal Meninggal
    - Riwayat Perjuangan secara kronologis
    - Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan:
    - Pendahuluan
    - Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
    - Dilampirkan daftar kepustakaan.
    - Ditulis dalam format karya akademik.
    -Hasil penelitian.

Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Berikut ini tata cara pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi seorang tokoh untuk menjadi Calon Pahlawan Nasional (CPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009:

  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
  2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
  3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
  4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
  5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
  8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads