Meski termasuk hari-hari nasional, namun peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November bukan termasuk hari libur nasional. Mengapa demikian? Simak penjelasan sesuai dasar hukum peringatannya sebagai berikut:
Dasar Peringatan Hari Pahlawan Bukan Libur Nasional
Dilansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ada sejumlah dasar hukum peringatan Hari Pahlawan 10 November. Berikut beberapa dasar hukum diperingatinya Hari Pahlawan pada tanggal 10 November setiap tahunnya:
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
- Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959, disebutkan bahwa peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November termasuk hari-hari nasional yang bukan hari libur. Demikian isi Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Tujuan Peringatan Hari Pahlawan Setiap 10 November
Maksud peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November adalah untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Adapun tujuan peringatannya sebagai berikut:
- Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Latar Belakang Peringatan Hari Pahlawan 10 November
Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan puncak peristiwa Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Peristiwa sejarah Pertempuran di Surabaya adalah konflik militer yang terjadi antara pasukan Indonesia dan pasukan Belanda yang hendak merebut kembali Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaan. Pertempuran ini dimulai pada tanggal 10 November 1945.
Pertempuran yang berlangsung selama beberapa minggu menunjukkan semangat perlawanan dan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Banyak warga sipil dan pejuang kemerdekaan yang berkorban dalam pertempuran tersebut.
Untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam Pertempuran Surabaya, maka tanggal 10 November dipilih sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tertanggal 16 Desember 1959.
Dan seperti diketahui bahwa dalam Keppres tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno tersebut, dinyatakan bahwa Hari Pahlawan tanggal 10 November bukan hari libur nasional. (wia/imk)