Abu Sayaf Dituntut Hukuman Penjara 20 Tahun
Rabu, 01 Nov 2006 16:41 WIB
Semarang - Dinilai terbukti memiliki senjata api dan membantu tindak pidana terorisme, Joko Wibowo alias Abu Sayaf dituntut hukuman penjara 20 tahun.Tuntutan dibacakan Jaksa Farda Nawawi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Boedi Hartono di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (1/11/2006). Dalam tuntutannya, Farda menyebutkan, Abu Sayaf dianggap bersalah melanggar Pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 terkait dengan pasal 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Pasal 13 Perpu No 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU Darurat No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti penangkapan 19 Januari 2005 silam di rumah orang tuanya, Dusun Grumbul Rejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondang Rejo, Kab. Karanganyar itu , terdakwa memiliki atau menguasai senjata api jenis Revolver No RG-1K AK.0107 berikut 29 butir peluru, dan empat butir peluru kaliber 5,56 mm."Dia (Abu Sayaf) juga membantu tindak terorisme karena meminjamkan senjata api berikut 20 butir peluru kepada terdakwa teroris Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid pada 24 April 2005 untuk latihan kesamaptaan fisik di Gunung Ungaran," katanya.Dinyatakan Farda, Abu Sayaf yang mengenakan pakaian dan celana serba hitam serta surban bercorak merah putih kotak-kotak itu juga didakwa mengikuti pengajian yang mengarah pada kelompok Noordin M Top. "Karena itu, kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara," tegasnya. Begitu tuntutan selesai dibacakan, puluhan laskar Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Solo yang datang memberi dukungan langsung meneriakkan "Allohu Akbar". Tak pelak lagi, suara gaduh pun muncul. Apalagi saat Abu Sayaf digelandang ke tahanan PN, mereka terus mengikutinya.Selama sidang, beberapa anggota laskar menyela pembacaan tuntutan. Namun hakim membiarkannya. "Ngapusi (bohong!), ngapusi, ngapusi," demikian celoteh sejumlah anggota laskar MMIKetika digelandang ke tahanan PN Semarang, Abu Sayaf sempat menyatakan, dirinya tak takut dengan lamanya hukuman. Berapapun hukuman yang akan diterima, dia serahkan ke Alloh.Sidang lanjutan akan digelar Rabu, 15 November mendatang dengan agenda pembelaan terhadap tuntutan. Sementara, di tempat yang sama, sidang dengan empat terdakwa teroris lainnya ditunda hingga Senin, 6 November mendatang.
(jon/jon)











































