Polisi Tetapkan 2 Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Lebak Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 2 Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Lebak Jadi Tersangka

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Lebak -

Polisi menetapkan dua pria berinisial H dan A yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, menjadi tersangka. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11,5 juta diamankan.

"Sudah kami tangkap. Status keduanya saat ini jadi tersangka kasus dugaan pengedaran uang palsu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus Polres Lebak kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Aldika menjelaskan, tersangka punya modus membelanjakan uang palsu ke warung-warung kecil. Motifnya mendapat keuntungan dari membelanjakan uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka beli barang pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Keuntungan mereka dari kembalian dan juga barang atau rokok yang berhasil dibeli pakai uang palsu itu," jelasnya.

Tersangka sudah ditangkap dari tanggal 6 November lalu. Saat ini kedua tersangka berada di rutan Polres Lebak menunggu berkas perkara lengkap.

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku sengaja berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung kecil. Mereka membeli rokok dan barang lainnya. Peristiwa terjadi pada Senin, tanggal 6 November, sekitar pukul 10.30 WIB," kata Aldika.

Lalu, pemilik warung dan warga curiga dengan uang yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Lantaran nomor seri yang tertera di uang tersebut sama.

"Warga mencurigai uang dari dua orang yang habis berbelanja di warung itu. Warga pun membuntuti dan membawa pelaku ke kantor desa," jelasnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa oleh Polsek setempat dan dilimpahkan ke Polres untuk pengembangan," sambungnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads