Dua orang pria di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, ditangkap polisi. Mereka menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di warung-warung kecil.
"Modus mereka dengan membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di warung. Sasaran mereka warung kecil bukan minimarket," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus kepada wartawan ditemui di kantor Polres Lebak, Rabu (8/11/2023).
Dua terduga pelaku berinisial H warga Tangerang dan A warga Lebak. Kepada polisi, mereka mengaku sudah beberapa kali membeli rokok pakai uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldika menjelaskan, uang palsu yang diedarkan merupakan pecahan Rp 100 ribu. Mereka punya uang palsu dengan total nominal Rp 11,5 juta.
"Mereka sudah 3 kali transaksi membeli uang palsu secara online. Uang palsunya sudah pernah dipakai beberapa kali di Tangerang, kalau di Cijaku baru sekali," tuturnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Diperkirakan masih ada pelaku lain yang terlibat pada kasus ini.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kemungkinan pelaku lain ada makanya kami sedang dalami dan buru pelaku lainnya," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Polisi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun di Pandeglang':
(azh/azh)