Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan dalam pertemuan itu mereka menyampaikan aspirasi yang tidak dibahas dalam revisi Undang-Undang Desa.
Salah satunya terkait kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas. Dalam hal ini, Anas mengatakan Jokowi setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu.
"Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya Presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu, dan menyampaikan agar Bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan," lanjutnya.
Selain itu, PPDI menyampaikan soal masa jabatan kepala desa. Mereka memperjuangkan masa jabatan di dua opsi, yakni 9 tahun atau 8 tahun dua periode. Jokowi, kata Anas, mengarah ke opsi kedua.
"Kedua, kami juga sampaikan substansi revisi Undang-Undang Desa di mana DPN PPDI sudah memasukkan DIM pendamping, salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujarnya.
"Dan menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi, pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," jelas Anas.
Hal lain yang menjadi aspirasinya adalah harapan dana desa di angka Rp 5 miliar. Dia mengatakan Jokowi cenderung setuju namun mempertimbangkan prinsip proporsional dari strata desa, wilayah, hingga jumlah penduduk.
"Itu kemudian yang lain adalah mengenai usulan dari DPN PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsip Presiden setuju," ucapnya.
"Tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya," sambung dia.
(eva/aud)