Duduk Perkara Polisi Nyaris Dibunuh di Tangerang Dipicu Dendam Pelaku

Duduk Perkara Polisi Nyaris Dibunuh di Tangerang Dipicu Dendam Pelaku

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 13:39 WIB
Polres Metro Tangerang menangkap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota polisi.
Polres Metro Tangerang menangkap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota polisi. (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Tangerang -

Seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, nyaris dibunuh di Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang. Peristiwa ini dipicu dendam pelaku utama yang sakit hati terhadap istri korban.

"Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban TF," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Rio menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka AI, istri korban ini membocorkan alamat hingga tempat bekerja tersangka AI. Istri korban disebut membocorkan alamat tersangka AI kepada orang yang sedang mencarinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AI sendiri dicari-cari karena diduga menipu sejumlah orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di dinas perhubungan.

"Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

AI kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.

"Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan," katanya.

Tiga Pelaku Ditangkap

Korban dijebak oleh para pelaku seolah-olah akan menemui rekan bisnis. Korban dibawa naik mobil Honda CR-V dan dianiaya.

Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan kabel tis. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.

"Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S," lanjutnya.

Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.

"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkanya pulang untuk dapat menjual mobilnya," imbuhnya.

Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

(rdh/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads