Pemprov DKI Ajukan Pencabutan Perda Pengelolaan Pulau Seribu, Ini Alasannya

Pemprov DKI Ajukan Pencabutan Perda Pengelolaan Pulau Seribu, Ini Alasannya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 19:53 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Brigitta/detikcom)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992. Perda tersebut sebelumnya mengatur tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Heru menjelaskan, pencabutan perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.

"Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai kabupaten administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," kata Heru Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan, dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat. Namun sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.

"Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

"Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan," ujarnya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir. Oleh karena itu, menurut Heru, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

"Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda," kata Heru.

Simak juga 'Catat! Ini yang Perlu Dilakukan untuk Tekan Kasus Mpox karena LSL':

[Gambas:Video 20detik]

(taa/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads