Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 4MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Arief Hidyat. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjut Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menuturkan Arief Hidayat dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup. Sehingga, lanjut Jimly, Arief Hidayat dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sementara itu, terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly menyatakan Arief Hidayat tidak melanggar etik.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly.
Namun Arief Hidayat dijatuhi sanksi tertulis akibat merendahkan MK. Sanksi itu terkait pidato Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional saat menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.
"Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.
(idn/imk)